Kupang, KN – Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Semuel Haning, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Menurut Dr. Semuel, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada asas praduga legalitas. Artinya, Kejari Kota Kupang menilai penetapan itu sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
“Menurut Kejari, penetapan tersangka itu sah karena telah memenuhi dua alat bukti,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk memastikan apakah pemenuhan dua alat bukti yang digunakan jaksa benar-benar sah secara hukum.
“Penetapan ini harus diuji kembali melalui proses peradilan, yakni lewat praperadilan, agar dapat dipastikan keabsahannya,” tegasnya.
Dr. Semuel juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim hukum guna menentukan langkah-langkah hukum lanjutan yang akan diambil.



Tinggalkan Balasan