Hukrim  

Pengacara Siap Tempuh Upaya Hukum atas Penetapan Chris Liyanto sebagai Tersangka

Pengacara Christofel Liyanto, Dr. Semuel Haning menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Dr. Semuel Haning, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Menurut Dr. Semuel, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada asas praduga legalitas. Artinya, Kejari Kota Kupang menilai penetapan itu sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

“Menurut Kejari, penetapan tersangka itu sah karena telah memenuhi dua alat bukti,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk memastikan apakah pemenuhan dua alat bukti yang digunakan jaksa benar-benar sah secara hukum.

“Penetapan ini harus diuji kembali melalui proses peradilan, yakni lewat praperadilan, agar dapat dipastikan keabsahannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Ngkeros Kini Masuk Tahap 1 di Jaksa

Dr. Semuel juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim hukum guna menentukan langkah-langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

“Nantinya kami akan membentuk tim hukum untuk memutuskan upaya hukum apa saja yang akan ditempuh ke depan,” katanya.

Terkait adanya pencekalan terhadap kliennya, Dr. Semuel menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Namun, menurutnya, kewenangan itu tetap dapat diuji melalui jalur hukum.

“Apakah kewenangan itu akan kami uji dan patahkan dalam praperadilan, tentu harus melalui prosedur persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada awal pekan depan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum strategis untuk membela kliennya dari penetapan tersangka oleh Kejari Kota Kupang. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS