Kupang, KN – Seorang pria berinisial SYN di Kota Kupang ditangkap aparat Polres Kupang Kota karena diduga mencabuli anak kandung GYN.

Mirisnya, SYN juga merupakan seorang residivis yang pernah diadili, karena tindak pidana pencabulan terhadap ibu tirinya.

Gadis malang berusia 16 tahun itu dijadikan budak seks dan dicabuli berkali-kali sejak masih kecil. Perbuatan bejat itu diteruskan pada Agustus hingga November 2020 setelah keluar dari penjara.

Perilaku bejat SYN kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Kupang Kota melalui kuasa hukum LBH Surya NTT, dengan bukti laporan Nomor LP/B/178/III/2021 SPKT Polres Kupang Kota.

Setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap Polres Kupang Kota pun bertindak cepat menangkap pelaku di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu 14 Maret 2021, dini hari.

Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan tidak melawan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.

Sementara korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Korban pun telah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota didampingi tim kuasa hukum LBH Surya NTT.