Hukrim  

Kuasa Hukum Tony Wijaya Resmi Layangkan Somasi kepada Kepolisian, Terkait Kasus PT. AGS

Bildad Thonak dan kliennya Tony Wijaya saat menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Jumat (7/11/2025). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN — Kuasa hukum Tony Wijaya, Bildad M. Thonak, melayangkan somasi kepada pihak kepolisian, terkait penetapan status tersangka kliennya, dalam kasus yang melibatkan sejumlah karyawan PT. AGS (Arsenet Global Solusi).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat tiga orang, yakni Fauzi Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya. Dua di antara mereka, Fauzi dan Anggi, telah mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

Menurut Bildad, berdasarkan hasil putusan praperadilan tersebut, keputusan hakim berdampak langsung terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya.

Namun, hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini, Polda NTT.

“Dalam putusan hakim disebutkan bahwa laporan polisi dinyatakan prematur. Artinya, dasar penyidikan terhadap klien kami sudah tidak sah. Karena itu, kami menilai sudah seharusnya penyidik menghentikan penyidikan,” ujar Bildad saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (7/11/2025) petang.

BACA JUGA:  Buron Selama 3 Bulan, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Rachmat di Makasar

Lebih lanjut, Bildad menegaskan bahwa, pihaknya bersama tim hukum telah sepakat untuk mengajukan somasi atau surat teguran kepada jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda NTT, Dirkrimum Polda NTT, hingga Kasubdit I.

“Kami berharap setelah somasi ini, ada kepastian hukum yang jelas dan klien kami mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” tegasnya.

Bildad juga menyatakan, jika somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan melaporkan pihak kepolisian, dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkasnya.

Dengan langkah somasi ini, pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS