Kupang, KN — Kuasa hukum Tony Wijaya, Bildad M. Thonak, melayangkan somasi kepada pihak kepolisian, terkait penetapan status tersangka kliennya, dalam kasus yang melibatkan sejumlah karyawan PT. AGS (Arsenet Global Solusi).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat tiga orang, yakni Fauzi Djawas, Brislian Anggi Wijaya, dan Tony Wijaya. Dua di antara mereka, Fauzi dan Anggi, telah mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

Menurut Bildad, berdasarkan hasil putusan praperadilan tersebut, keputusan hakim berdampak langsung terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya.

Namun, hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini, Polda NTT.

“Dalam putusan hakim disebutkan bahwa laporan polisi dinyatakan prematur. Artinya, dasar penyidikan terhadap klien kami sudah tidak sah. Karena itu, kami menilai sudah seharusnya penyidik menghentikan penyidikan,” ujar Bildad saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (7/11/2025) petang.