Dirum Dorong Nasabah Manfaatkan Kebijakan Penurunan SBDK Bank NTT

Yohanis Landu Praing / Foto:Ist

Kupang, KN – Direktur Umum (Dirum) Bank NTT, Yohanis Landu Praing, mendorong nasabah dan calon nasabah untuk memanfaatkan kebijakan penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank NTT.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pihak perbankan.

“Kami berharap kebijakan ini memberikan keuntungan bagi masyarakat, khususnya PNS dan pihak perbankan. Karena bagaimanapun juga, simbiosis mutualisme terus kita lakukan,” ujar Dirum Yohanis Landu Praing kepada wartawan, Selasa, 9 Maret 2021.

Dia menegaskan, Direktorat Umum mendukung penuh, dan siap menyukseskan program penurunan SBDK yang telah dicanangkan oleh Direktorat Kredit.

“Karena bagaimanapun juga ini adalah kolektif kolegial. Berhasilnya suatu perusahan ini adalah keberhasilan semua karyawan, pegawai dan pimpinan,” jelasnya.

Dirum Bank NTT menambahkan, kebijakan penurunan suku bunga dasar kredit yang akan dimulai serentak pada 17 Maret 2021 lebih fokus pada sektor konsumsi.

“Karena sektor konsumsi merupakan yang terbesar di NTT, selain government spent,” tandasnya.

Adapun produk yang dapat dimanfatkan oleh nasabah atau calon nasabah Bank NTT:

Pertama, Deposito bersifat breakable dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan bunga kompetitif.

Kedua, Kredit dengan sumber pembiayaan dari Dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB – UMKM) Jenis Kredit.

BACA JUGA:  OJK NTT, TPAKD dan Kemendes PDTT Sosialisasi Program Kerja EKI di Desa Oefeto

Untuk Kredit Mikro Perseorangan, bunga lama 19%, bunga baru 12%. Kredit Mikro Kelompok, bunga lama 22%, bunga baru 12%. Kredit Multi Usaha RC, bunga lama 14%, bunga baru 12%. Kredit Kecil, bunga lama 14%, bunga baru 12%.

Ketiga, Suku Bunga Pinjaman untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Ende sebesar 7.50%

Keempat, Suku Bunga Pinjaman Konsumsi turun dari 14.00% menjadi 10.00% berlaku khusus untuk ekspansi debitur baru dan debitur existing yang baki debet kurang dari 50% serta debitur existing yang jangka waktu kreditnya sudah berjalan separuh jangka waktu (50% jangka waktu pinjaman).

Kelima, Biaya buku cek/ bilyet giro (baru/ hilang/ rusak) tidak dikenakan kepada Rekening Pemerintah, sedangkan kepada Badan Hukum dan Swasta dikenakan sebesar Rp. 50.000,

Keenam, Biaya Cetak Rekening Koran untuk nasabah Pemerintah Agen dan agen Bank NTT dikenakan biaya Rp0. Sedangkan Badan Hukum dan Swasta Rp3.000 per lembar.

Ketujuh, Biaya Materai Rekening Koran Saldo Akhir kurang dari Rp.5.000.000 tidak dikenakan biaya alias Rp0. Sedangkan untuk saldo Rp5.000.000 atau lebih dari jumlah tersebut dikenakan biaya Rp.10.000.

Keputusan ini mulai berlaku efektif tanggal 17 Maret 2021.*