Kupang, KN – Bildad Thonak selaku Kuasa Hukum Fauzi Djawas Cs, yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTT, mendesak pihak kepolisian agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara PT. Arsenet Global Solusi (AGS).

Hal ini disampaikan oleh Bildad Thonak, menyusul putusan praperadilan, Senin (27/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Kupang menilai, penetapan tersangka oleh Polda NTT prematur atau tidak sah.

“Harus di-SP3 dan dihentikan kasus ini. Kami mengucap syukur kepada Tuhan dan mengapresiasi PN Kupang, karena putusan ini mendudukan perkara ini sesuai UU yang benar,” kata Bildad Thonak kepada wartawan.