Kupang, KN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi 100 ribu tenaga kerja rentan di wilayah NTT.

Peluncuran program ini merupakan salah satu janji kampanye pasangan Melki-Johni, dan kegiatan peluncuran ini berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin (21/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur untuk menjadikan seluruh masyarakat NTT sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan serta memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam Dasacita ke-4, Sejahtera Bersama, kami bertekad memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.