Ruteng , KN – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Manggarai Damianus Arjo menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah membentuk Panitia Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025-2030.

Kata dia, pembentukan panitia pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai yang dikuti oleh seluruh anggota panitia tanggal 17 Januari 2025.

“Dalam pertemuan tersebut membahas terkait persiapan pada saat pelantikan dan acara penjemputan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di Ruteng setelah pelantikan,” katanya kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, jika selama ini dalam persiapannya selalu mengacu kepada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengamanatkan pelantikan dilaksanakan tanggal 10 Februari 2025 di ibukota Provinsi.