Akan tetapi lanjut dia, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, pada Rabu (22/1/2025), memutuskan untuk Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan secara serentak tanggal 6 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden RI.

Kendati demikian, dengan hasil RDP itu Menteri Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota akan melaksanakan rapat pada tanggal 30 Januari 2025 untuk membahas teknis pelantikan.

“Berkaitan dengan penetapan tanggal 6 Februari 2025 untuk pelantikan serentak, secara teknis akan dijelaskan tanggal 30 Januari 2025,” ujarnya.

Damianus juga bilang, persiapan Pemkab Manggarai untuk kegiatan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, telah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Kita sudah menyampaikan dokumen persyaratan administrasi antara lain dokumen penetapan KPU Kabupaten Manggarai tanggal 9 Januari 2025 yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan Bupati Manggarai terpilih Bapak Herybertus G. L Nabit dan Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu,” tambah Damianus.