Ende, KN – Sebanyak 180 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga kini masih menunggu kejelasan surat keputusan (SK) Pemda Ende, terkait kejelasan status mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende, Hubertus Valentinus Setiawan mengatakan, terkait P3K, pihaknya sudah mengirimkan berkas untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau proses di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sudah final. Hasil koordinasi yang kami lakukan, seluruh berkas sudah berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Hubertus kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.

Menurutnya, keterlambatan proses berkas dikarenakan sejumlah berkas dikirim kembali, karena terdapat kesalahan administrasi dan menumpuknya berkas yang masuk dari seluruh Indonesia di BKN.

“Jika prosesnya telah selesai di BKN nanti, maka BKD Kabupaten Ende segera memanggil para P3K untuk memproses dan memberikan SK,” jelasnya

Sedangkan berkaitan dengan penempatan tenaga P3K, Hubertus menjelaskan itu merupakan kewenangan penuh dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).