Kupang, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sebanyak 3.988.372.
Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan, jumlah DPT ini tersebar di 9.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menyebut, setelah DPT ditetapkan, masih ada sekitar 203.681 non KTP elektronik yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun mereka terancam kehilangan hak pilihnya.
“Setelah DPT ditetapkan tanggal 22 kemarin, masih terdapat 203.681 non ktp elektronik yang memenuhi syarat sebagai pemiloh, tapi terancam kehilangan hak pilih akibat tidak memiliki KTP elektronik,” kata Jemris Fointuna usai pengundian nomor urut di KPU NTT, Senin (23/9/2024).
Jemris mendorong seluruh stakeholder untuk bekerja sama untuk mendorong percepatan pencetakan KTP elektronik agar para pemilih non KTP bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kami memohon seluruh stakholder untuk bekerja sama mendorong percepatan pencetakan KTP agar pemilih non KTP elektronik dapat menggunakan hak pilih,” pungkasnya. (*)