Kupang, KN – Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Kabupaten Kupang dilaporkan ke Popam Polda NTT, pada Jumat (6/9/2024) sore.

Keduanya diduga melakukan pengancaman terhadap saksi yang diperiksa, terkait kasus pembakaran rumah dan pencurian di Desa Camplong II.

“Hari ini kami melaporkan anggota penyidik pada Polres Kupang, Polsek Fatuleu atas nama Kanitres Semuel Bani,” kata Kuasa Hukum korban Bildad Thonak kepada wartawan.

Ia menyebut, pihaknya menduga bahwa yang bersangkutan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi, saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian di Desa Camplong II.

“Saksi yang diperiksa 6 jam itu dimarahi non stop, sampai dancam untuk dimasukan ke dalam penjara,” terang Bildad.

Bildad juga mengaku mendengar suara ancaman anggota polisi tersebut, dari jarak sekitar 50 meter.

“Menurut informasi, sekitar jam 4 sampai jam 5 itu Pak Kapolsek Pak David Fanggidae itu ada. Artinya beliau mengetahui proses pemeriksaan ini,” ungkapnya.