Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan QO atau Quirinus Opat sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kabupaten Alor.
QO merupakan Ketua Pokja Pemilihan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 yang memenangkan PT. Araya Flobamora Perkasa.
QO ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menerima uang senilai Rp300 juta dalam proses lelang proyek tersebut.
“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka untuk perkara pembangunan sekolah di Alor selaku Pokja berinisial QO,” kata Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan, Jumat (29/8/2024) malam.
Ia menjelaskan, untuk kasus korupsi pembangunan sekolah di Alor, sudah ada 3 orang tersangka, yakni 2 orang kontraktor dan 1 orang PPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang kami tetapkan jadi tersangka 1 orang selaku Ketua Pokja. Dia lah yang mengatur proyek ini, dan dalam pemeriksaan ada aliran uang sebesar Rp 300 Juta untuk memenangkan proyek ini,” terang Ridwan.
Ridwan menambahkan, dalam kasus ini kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4,2 Miliar. (*)