Jakarta, KN – Anggota DPRD terpilih Kota Kupang fraksi Partai NasDem periode 2024-2029 Absalom Sine telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa pada PT. Bank NTT.

Kasus ini ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta, Kamis (4/7/2024) mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap 1 kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyebut, setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P21).

Karena itu, menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.