Kupang, KN – Perusahaan CV Elitism NTT telah dicabut izinnya untuk mengekspor kepiting ke negara mitra. Hal ini tertuang dalam surat pencabutan izin, yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Nasional.

Direktur CV Elitism NTT Yuliana Ekawati mengatakan, pencabutan izin tersebut merugikan CV Elitism NTT. Padahal perusahaan itu baru beroperasi sekitar tiga bulan, izin ekspornya langsung dicabut pada akhir tahun 2023 silam.

“Dari perusahaan kami, kami merasa dirugikan,” kata Direktur CV Elitism NTT Yuliana Ekawati di Kupang, Rabu (22/5/2024) malam.

Ia menjelaskan, secara potensi, NTT sangat kaya akan potensi. Sehingga CV Elitism NTT ingin, agar NTT dilihat sebagai daerah yang kaya, dan orang-orang NTT mampu mengelola sumber daya yang ada.

“Tapi setelah kami bangun bertahun-tahun, latih nelayan, anak-anak kerja sampai punya sertifikat grade B untuk bisa ekspor, tiba-tiba Karantina cabut izin secara tidak prosedural,” ungkap Ekawanti.

Pencabutan izin ini dinilai sangat miris, pasalnya Kantor Karantina adalah pihak yang memberikan pendampingan kepada CV Elitism NTT, sampai mendapatkan sertifikat izin ekspor.

“Tiba-tiba datang langsung main cabut (izin). Memang merugikan kita. Tidak ada prosedur, tidak ada teguran, serta tidak dikasi ruang untuk memperbaiki kalau kami punya salah,” terangnya.

Ekawati mengakui, meski izinnya telah dicabut, tapi CV Elitism NTT tetap mengirim kepiting dan tetap membayar pajak untuk daerah.

“Saya mau membuktikan, bahwa saya tidak pernah dikomplain oleh buyer atau partner kami. Malah sekarang buyer kami dari China dan Taiwan minta naikin quantity. Ini bukti bahwa kami kerja baik-baik saja. Atas dasar apa izin kami dicabut? Saya sudah merugikan siapa? Malah kami yang dirugikan,” tegasnya.

Ia menyebut, efek dari pencabutan izin tersebut, nama baik perusahaannya menjadi tidak baik di mata pembeli. Padahal perusahaannya baik-baik saja.

“Kalau dicabut begini, brandingnya kami rusak dong. Namanya ada NTT yang mau ke kancah internasional,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Direktur CV Elitism NTT, Ketua Tim Karantina Ikan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi NTT, Dr. Linda Haryadi menjelaskan, permohonan SIKI CV Elitism NTT diajukan melalui aplikasi ckibonline pada 14 Juni 2023 dengan nomor permohonan No.000078/II/2023.