Kupang, KN – Perusahaan CV Elitism NTT telah dicabut izinnya untuk mengekspor kepiting ke negara mitra. Hal ini tertuang dalam surat pencabutan izin, yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Nasional.
Direktur CV Elitism NTT Yuliana Ekawati mengatakan, pencabutan izin tersebut merugikan CV Elitism NTT. Padahal perusahaan itu baru beroperasi sekitar tiga bulan, izin ekspornya langsung dicabut pada akhir tahun 2023 silam.
“Dari perusahaan kami, kami merasa dirugikan,” kata Direktur CV Elitism NTT Yuliana Ekawati di Kupang, Rabu (22/5/2024) malam.
Ia menjelaskan, secara potensi, NTT sangat kaya akan potensi. Sehingga CV Elitism NTT ingin, agar NTT dilihat sebagai daerah yang kaya, dan orang-orang NTT mampu mengelola sumber daya yang ada.
“Tapi setelah kami bangun bertahun-tahun, latih nelayan, anak-anak kerja sampai punya sertifikat grade B untuk bisa ekspor, tiba-tiba Karantina cabut izin secara tidak prosedural,” ungkap Ekawanti.
Pencabutan izin ini dinilai sangat miris, pasalnya Kantor Karantina adalah pihak yang memberikan pendampingan kepada CV Elitism NTT, sampai mendapatkan sertifikat izin ekspor.
“Tiba-tiba datang langsung main cabut (izin). Memang merugikan kita. Tidak ada prosedur, tidak ada teguran, serta tidak dikasi ruang untuk memperbaiki kalau kami punya salah,” terangnya.
Ekawati mengakui, meski izinnya telah dicabut, tapi CV Elitism NTT tetap mengirim kepiting dan tetap membayar pajak untuk daerah.
“Saya mau membuktikan, bahwa saya tidak pernah dikomplain oleh buyer atau partner kami. Malah sekarang buyer kami dari China dan Taiwan minta naikin quantity. Ini bukti bahwa kami kerja baik-baik saja. Atas dasar apa izin kami dicabut? Saya sudah merugikan siapa? Malah kami yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menyebut, efek dari pencabutan izin tersebut, nama baik perusahaannya menjadi tidak baik di mata pembeli. Padahal perusahaannya baik-baik saja.
“Kalau dicabut begini, brandingnya kami rusak dong. Namanya ada NTT yang mau ke kancah internasional,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Direktur CV Elitism NTT, Ketua Tim Karantina Ikan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi NTT, Dr. Linda Haryadi menjelaskan, permohonan SIKI CV Elitism NTT diajukan melalui aplikasi ckibonline pada 14 Juni 2023 dengan nomor permohonan No.000078/II/2023.
Selanjutnya, penilaian Kelayakan IKI oleh Tim Penilai UPT KIPM Kupang dilakukan pada hari Selasa,18 Juli 2023. Penilaian Kelayakan Instalasi Karantina Ikan Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 770/SKIPM.KPG/TU.420/VII/2023, pada Selasa, tanggal 18 Juli 2023, petugas Karantina melakukan penilaian Kelayakan Instalasi Karantina Ikan di CV. Elitism NTT yang beralamat di Jl. Bakau No. 1 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Adapun kondisi instalasi pada saat penilaian IKI diketahui baik sehingga terbit rekomendasi hasil inspeksi untuk grade B. Kemudian, rekomendasi hasil Penilaian IKI dari Kepala UPT KIPM Kupang pada hari Senin, 24 Juli 2023 dengan hasil Grade B, dan dikirim ke pusat melalui aplikasi ckib online pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.
“Kemudian evaluasi lagi terhadap rekomendasi hasil penilaian IKI oleh Tim Pusat dilaksanakan pada hari senin, 14 Agustus 2023, dengan hasil evaluasi terdapat temuan yang harus ditindaklanjuti, antara lain: Alamat kantor antara permohonan SIKI dan dokumen mutu tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Dr. Linda kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Temuan lain, kata Dr Linda, kapasitas IKI tidak sesuai antara laporan verifikasi lapangan dengan dokumen mutu dan permohonan.
Dokumen mutu belum sesuai yaitu belum divalidasi, negara tujuan dan penanggung jawab IKI antara permohonan dan dokumen mutu tidak sesuai.
Tim pusat kemudian melakukan konfirmasi kepada Tim Sekretariat IKI/CKIB UPT KIPM Kupang melalui Whastapp pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, dan Inspektur KI SKIPM Kupang melanjutkan informasi tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023.
CV. Elitism baru menyampaikan informasi tentang NIB dengan Alamat baru yang terbit 4 Oktober 2023 ke Inspektur KI SKIPM Kupang pada Senin, 9 Oktober 2023 dan diinformasikan ke Inspektur CKIB Pusat Karantina Ikan pada hari Senin 9 Oktober 2023.
Tim pusat merubah alamat kantor sesuai NIB di database perusahaan melalui aplikasi CKIB online yang dikirimkan hari Rabu, 11 Oktober 2023, dan melakukan penolakan pada permohonan CV Elitism NTT No.000078/II/2023 dikarenakan temuan tersebut.
“CV Elitism NTT melakukan permohonan kembali pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 dengan NO. 000793/X/2023. Evaluasi terhadap rekomendasi hasil penilaian IKI oleh Tim Pusat dilaksanakan pada hari kamis, 12 Oktober 2023,” jelasnya.
Sementara itu, sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) diterbitkan pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2023 dengan nomor SIKI 000793/IKI-BKIPM.2/X/2023, dan CV Elitism NTT mengunggah pernyataan komitmen di aplikasi CKIB online pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kemudian, senin tanggal 23 Oktober 2023 juga diadakan zoom meeting dalam rangka rapat koordinasi yang dilakukan Bersama dengan tim Monitoring dan Surveilan HPIK/HPI tertentu serta inspeksi CKIB pada hari yang sama.
“Tim Inspeksi dari UPT KIPM Kupang melakukan kegiatan Monitoring dan Surveilan HPIK/HPI tertentu serta inspeksi CKIB berdasarkan arahan dari Tim Inspektur IKI/CKIB Pusat Karantina Ikan, ” cetusnya.
Kondisi Instalasi Karantina Ikan pada saat Inspeksi CKIB, jelas Dr Linda, sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat penilaian IKI. Sehingga, Tim Inspeksi menyampaikan agar peralatan dikembalikan seperti pada saat penilaian IKI. Inpseksi CKIB yang dilakukan oleh tim Inspektur Karantina Ikan (IKI) Pusat Karantina Ikan (PUSKARI) BKIPM.
“Adapun rekomendasi untuk CV. Elitism dari Inspektur Pusat Karantina Ikan adalah CV. Elitism NTT tidak layak ditetapkan sebagai Instalasi karantina Ikan, dan direkomendasikan untuk pencabutan sertifikat IKI. Dengan beberapa catatan antara lain menyangkut Teknis Lapangan,” tegasnya.
Berikut ini, empat belas catatan lapangan antara lain:
1. Tidak ada sarana ruang ganti pakaian
2. Sarana Washtafel tidak dilengkapi dengan tempat sampah, tisu masih dalam kemasan plastik, dan posisi washtafel tidak berada diruang tertutup
3. Saluran air bekas limbah pencucian tangan mencemari area instalasi sehingga dapat menimbulkan kontaminasi silang
4. Foot dip bath tidak terisi desinfektan dengan kondisi kering dan kotor
5. Tidak ada sepatu bot atau alas kaki pengganti
6. Kebersihan dan sanitasi serta higienitas instalasi tidak terjaga.
7. Alas untuk penerimaan dan penyegaran menggunakan keset kaki.
8. Bak penampungan kepiting dan akuarium tidak terjaga kebersihannya.
9. Konstruksi untuk saluran air di instalasi karantina ikan ditempatkan pada posisi yang sulit dijangkau dan dibersihkan.
10.Seluruh SOP pada dokumen mutu tidak sesuai dengan kondisi di IKI.
11. Adanya perubahan sarana dan prasarana Instalasi Karantina ikan dari semula yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh inspektur UPT KIPM Kupang dengan kegiatan inspeksi pada tanggal 24 November 2023.
12. Instalasi tidak konsisten terhadap penerapan biosekuriti. Sehingga penerapan biosekuriti di IKI CV. Elistism tidak dilakukan dengan baik yang menyebabkan tidak ada jaminan Kesehatan.
Dr. Linda juga membantah pernyataan Direktur CV Elitism yang menyatakan CV Elitism tidak bisa mengekspor. “Dia masih bisa ekspor, tapi harus mengajukan en sample sebelum diekspor. Tapi terbatas. Tidak bisa ekspor ke negara mitra. Kalau ke negara mitra harus punya sertifikat. Syarat itu yang diminta oleh negara mitra,” tegasnya. (*/kn)