Wakili Anak Muda, Bildad Thonak Daftar Calon Wali Kota Kupang di PDI Perjuangan

Bildad Thonak mendaftar di PDI Perjuangan Kota Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Bildad Thonak, advokat muda yang terkenal, resmi mendaftar sebagai Calon Wali Kota Kupang periode 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPD) PDI Perjuangan, Jumat (26/4/2024) sore.

Bildad bersama tim pemenang tiba di Kantor DPC PDI Perjuangan sekira pukul 17.00 WITA, dan disambut langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Yeskiel Loudoe.

Usai menerima berkas pendaftaran Bildad Thonak, Ketua DPC PDI Perjuangan Yeskiel Loudoe mengatakan, PDI Perjuangan merupakan partai modern yang tidak terikat hanya dengan kader internal partai.

“Jadi kalau kita mau usung kader sendiri, untuk apa kita buka pendaftaran? Kan tidak ada gunanya,” ujar Yeskiel Loudoe kepada wartawan.

Menurut dia, pihaknya menerima semua bakal calon yang mendaftar, baik itu dari internal PDI Perjuangan, maupun dari eksternal.

“Kita terima dari internal maupun eksternal. Nanti akan diproses sesuai dengan mekanisme partai,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-51, SAHABAT Kopdit Obor Mas Perkuat Usaha Anggota

Dia menerangkan, jika semua berkas pendaftaran para calon sudah dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan dikirim ke DPD dan DPP.

“Jadi tidak perlu ragu menyangkut kader dan bukan kader. Karena demi kebaikan Kota Kupang, kita akan akomodir semua,” tandasnya.

Bakal Calon Wali Kota Kupang, Bildad Thonak mengatakan, ia akan memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Kupang jika terpilih nanti.

Bildad juga menyinggung masalah penyalahgunaan anggaran di Kota Kupang. “Itu karena mereka tidak paham hukum, maka terjerat persoalan itu,” ungkap Bildad.

Bildad berjanji Kota Kupang tidak akan tersandung masalah hukum, jika ia diberikan mandat oleh rakyat untuk memimpin Kota Kupang lima tahun kedepan.

“Sebagai orang yang berprofesi sebagai advokat, saya paham itu, dan semuanya akan baik-baik saja. Karena orang yang terjerat masalah hukum karena dia tidak paham hukum,” terangnya. (*/KN)