Kupang, KN – Marthen Soleman Konay atau Teny Konay dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dalam kasus pembunuhan Roy Bolle dengan pelaku utamanya adalah Matius Alang alias Tejo.

Sidang kasus pembunuhan Roy Bolle dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (4/4/2024).

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Kupang menyatakan, Marthen Soleman Konay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang dengan memakai pengaruh sengaja memuji untuk melakukan perbuatan di muka umum, atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marthen Soleman Konay oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim.

Selain Marthen Soleman Konay, terdakwa lainnya yakni Mateos Alang dihukum dengan hukuman 9 tahun penjara, Maryanto Lebura 6 tahun penjara, Dony Konay 1 tahun penjara, Stevi Konay 1 tahun penjara, dan Ruben Logo atau Ama Logo 1 tahun penjara. (*)