Lewoleba, KN – Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Lembata terjadi lagi. Kali ini, korbannya adalah siswi SMA di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MOB. Gadis 16 tahun itu dirudapksa pacar dan sepupunya.

Kejadian itu berawal saat pacar korban berinisial, AFL (21) alias Ades mengajak korban ke pesta. Setelah berpesta, Ades mengajak pacarnya ke kamar rumahnya. Saat itulah, ia memaksa MOB berhubungan badan.

Setelah melampiaskan nafsunya, ia berniat mengantar pulang pacarnya itu. Namun, MOB takut pulang ke rumahnya karena sudah larut malam.

Ades kemudian menelepon sepupunya berinisial RHS alias Cale untuk meminta kekasihnya itu bisa nginap semalam di rumahnya.

Hal itu pun disetujui Cale. Ades kemudian mengantar kekasihnya itu ke kamar Cale.
Namun, sekitar pukul 04.00 wita, korban malah disetubuhi Cale secara paksa.

“Keesokannya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan kasus itu polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Rabu (24/1/2024).