Ruteng, KN – Usai berkas dinyatakan lengakp Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti terkait kasus penyalahgunaan angkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai
Selasa, 9 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita.
Dikutip dari laman resmi Polres Manggarai bahwa berkas penyidikan ini disusun berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLDA NTT, tanggal 10 Juli 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/39/VII/RES.2.1./2023/Satuan Reskrim, tanggal 17 Juli 2023.
Selanjutnya, Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama DD yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 04 Desember 2023.
Adapun BB yang berhasil disita dalam penyidikan ini yakni, Satu unit dump truk.
Uang sejumlah Rp 6.337.500,- (enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) hasil lelang minyak tanah sebanyak 88 jerigen, Satu set kunci kontak dump truck, Satu lembar STNK dump truk.





Tinggalkan Balasan