Kupang, KN – Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H menyambut baik putusan RUPS LB, soal banding terhadap putusan perkara mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi.
Ia mengatakan, dalam RUPS LB Bank NTT, para pemegang saham sudah mempertimbangkan secara baik keputusan itu dari semua aspek, baik dari aspek hukum, keuangan maupun bisnis perbankan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut telah melahirkan sebuah keputusan yang benar, di mana para pemegang saham secara bulat sepakat menyatakan banding terhadap perkara tersebut.
“Mereka (pemegang saham) bukan orang-orang yang kurang dalam berpikir. Artinya mereka cukup matang dan punya tim hukum di setiap Kabupaten/Kota yang memberikan pendapat kepada para Pemegang Saham. Jadi saya kira pertimbangan ini sangat komperhensif,” tegas Apolos kepada Koranntt.com, Selasa 28 November 2023.
Sekjen DPP KAI ini menyebut, para pemegang saham juga tidak mau dipengaruhi oleh isu-isu yang dibuat oleh segelintir orang agar tidak banding. Maka keputusan melakukan upaya banding sudah sangat tepat.



Tinggalkan Balasan