“Bagaimana mereka mau membayar, sementara proses hukum masih berjalan. Ini sama dengan menguntungkan orang lain dengan tidak melakukan upaya hukum. Ini akan berdampak secara hukum. Saya kira keputusan RUPS LB sudah cukup baik dan bermartabat,” ungkapnya.

Terkait dengan isi putusan Pengadilan Negeri nomor 309, Apolos menegaskan pihaknya menemukan banyak sekali aspek yang cacat. Selain itu, ada hal-hal lain yang diabaikan di dalam persidangan.

“Hal-hal itu menjadi alasan untuk banding. Karena di tingkat banding itu masih bisa menggali bukti yang lebih banyak tentang fakta-fakta hukum yang diabaikan di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.

Apolos mengatakan, pihaknya optimis hakim di tingkat banding pasti mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif. “Kita juga akan meminta agar saksi lain seperti Komisaris juga diperiksa. Karena waktu di persidangan tingkat pertama ada beberapa saksi yang ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang tidak jelas. Padahal mereka yang mengawasi langsung jalannya perbankan ini,” pungkasnya.