Kupang, KN – Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku Penasehat Hukum 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar pacuan kuda Lifubatu menyatakan, masih mempelajari putusan hakim.

Hal ini disampaikan Adhitya Nasution kepada awak media Senin 13 November 2023 malam, menanggapi vonis 1,2 tahun penjara kepada para terdakwa.

3 orang terdakwa yang divonis 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang adalah Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K.

“Kami selaku tim penasehat hukum masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan mempelajari secara lengkap, manakala keputusan sudah kami terima,” ujar Adhitya Nasution.

Ia menjelaskan, pihaknya baru akan mengambil sikap, jika putusan terkait perkara tersebut dipelajari secara lengkap.

“Selama tenggat waktu satu minggu ini, apakah kita akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, Adhitya Nasution menegaskan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.