Hukrim  

Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda, Adhitya Nasution: Kami Masih Pelajari Putusan

Adhitya Nasution (Foto: Dok. Pribadi)

Kupang, KN – Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku Penasehat Hukum 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar pacuan kuda Lifubatu menyatakan, masih mempelajari putusan hakim.

Hal ini disampaikan Adhitya Nasution kepada awak media Senin 13 November 2023 malam, menanggapi vonis 1,2 tahun penjara kepada para terdakwa.

3 orang terdakwa yang divonis 1,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang adalah Nelson Lay, Femi Leong, dan Ambros S. K.

“Kami selaku tim penasehat hukum masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan mempelajari secara lengkap, manakala keputusan sudah kami terima,” ujar Adhitya Nasution.

Ia menjelaskan, pihaknya baru akan mengambil sikap, jika putusan terkait perkara tersebut dipelajari secara lengkap.

“Selama tenggat waktu satu minggu ini, apakah kita akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Kupang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Lahan Hypermart

Meski demikian, Adhitya Nasution menegaskan, pihaknya menghargai dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Namun, menurutnya, masih banyak fakta-fakta selama persidangan yang masih belum diakomodir di dalam putusan tersebut.

Selain itu, masih banyak keterlibatan pihak-pihak lain, yang masih belum teruraikan secara jelas dalam pertimbangan putusan tersebut.

“Tentunya setelah nanti kami melihat secara utuh putusan dari perkara korupsi Pacuan Kuda ini, kami akan menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan. Saya rasa cukup sekian. Jadi kami minta waktu untuk mempelajari putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan,” pungkas Adhitya Nasution. (*)