Kupang, KN – Pengacara kondang asal Jakarta, Agustinus Nahak, memberi bantuan hukum gratis kepada keluarga korban dugaan kematian tidak wajar di Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Agustinus Nahak menerima pengaduan bantuan hukum ini dari orang tua almarhum Imanuel Jefanto Naiheli (11), yang menjadi korban kematian diduga tak wajar.
Setelah menerima pengaduan dari orang tua korban, Agustinus Nahak langsung tergerak hatinya untuk memberikan bantuan hukum.
“Setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan perlindungan hukum termasuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di NTT,” jawab Agustinus Nahak usai dihubungi Koranntt.com, Minggu 5 November 2023.
Agustinus menjelaskan, Imanuel Jefanto Naiheli (11) merupakan korban dugaan kematian tidak wajar. Sesuai keterangan dari orang tua korban, bahwa korban ditemukan tidak bernyawa atau dalam kondisi meninggal dunia, dalam tempat pendingin mesin mol padi pada 26 Juni 2023 silam.



Tinggalkan Balasan