Kupang, KN – Perkara kasus ITE yang  menjerat pengacara Kamaruddin Simanjutak menuai sejumlah tanggapan dari masyarakat.

Pengacara keluarga Josua Hutabarat itu menjadi tersangka terkait pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi tentang pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.

Menanggapi hal ini, pakar hukum yang juga Ketua BPH UPG 1945 NTT Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H.,C.Me.,C.PArb mengatakan, persoalan tersebut bisa diselesaikan lewat 3 cara.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Namun jika seorang tersangka ingin agar status tersangkanya dibatalkan, maka harus melalui sejumlah cara.

“Pertama, adalah melakukan gelar perkara ulang terkait kasus tersebut. Mungkin ada kekhilafan dari penyidik dalam penetapan tersangka,” ujar Semuel Haning kepada wartawan, Selasa 15 Agustus 2023.

Selain gelar perkara, cara kedua untuk menghapus status tersangka seseorang juga bisa melalui RJ atau restorative justice.