Kupang, KN – Polresta Kupang Kota harus menjalani gugatan praperadilan usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain oleh.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh pemohon Abdulah Yanuar, Fangky Delvan Adu dan Daniel Ello melalui kuasa hukumnya Jacoba Yanti Susanti Siubelan, SH ke Pengadilan Negeri Kupang dan telah memasuki tahap pembacaan gugatan.

“Praperadilan mengenai dugaan tidak pidana pasal 170 subsider 351 kemudian junto pasal 55 yaitu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang,” ujar Yanti Siubelan kepada wartawan di Kupang, Rabu 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Bonefasius De D Nailiu pada 1 Januari 2023 lalu ke Polresta Kupang Kota atas dugaan pengeroyokan.

Usai adanya laporan, pada 3 Januari 2023, tiga orang tersangka mendatangi Polresta Kupang Kota.

“Mereka datang tanpa dipanggil. Setelah itu, kasus itu sepi, tidak di proses selanjutnya dan tidak tau rimbanya kasus ini seperti apa,” ucapnya.
Lanjutnya, pada 18 Mei 2023, penyidik Polresta Kupang Kota melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri para pemohon tanpa melalui surat panggilan secara sah.