Hukrim  

Pria di Kupang Aniaya Pacar karena Kepergok Selingkuh, Pelaku Sudah Ditangkap

HK dilaporkan oleh MYS atas dugaan tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada Minggu, 16 April 2023.

Pria di Kupang Aniaya Pacar karena Kepergok Selingkuh, Pelaku Sudah Ditangkap. (Foto: Dok. Polsek Kelapa Lima)

Kupang, KN – Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, berhasil menangkap HK (24) alias Eman, pelaku tindak pidana penganiayaan di Jl. Salak, Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Kamis 27 April 2023, sekira pukul 22.30 Wita.

HK yang adalah pegawai honorer salah satu instansi pemerintahan itu, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/IV/2023/POLSEK KELAPA LIMA, tanggal 16 April 2023.

HK dilaporkan oleh MYS atas dugaan tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada Minggu, 16 April 2023 di parkiran samping Subasuka, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

“Pada saat itu MYS mendatangi Eman yang merupakan pacar atau kekasihnya, saat itu MYS melihat Eman sedang bersama dengan seorang perempuan yang diduga selingkuhanya,” kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH seperti dikutip dari Tribratanewskupangkota.com, Jumat 28 April 2023.

BACA JUGA:  Kejati NTT Sita Uang Rp1,029 Miliar dari Tersangka Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo

Ia menjelaskan, saat itu MYS bertanya kepada Eman terkait keberadaan wanita tersebut. Eman yang tampak tidak menerima pertanyaan tersebut langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Alhasil bibir dan wajah korban MYS mengalami bengkak, karena dianaiaya.

Dari keterangan korban, selain dianiaya menggunakan tangan, pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan mengancam akan membunuh MYS.

“Pelaku Eman saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima,” tandas Kapolsek Kelapa Lima. (*)