Kupang, KN – Sidang putusan kasus pembunuhan Astri Evita Manafe dan anaknya Lael Maccabe di Pengadilan Negeri (PN) Kupang berakhir ricuh.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negri Kupang, Jumat 3 Maret 2023 ini, ketua majelis hakim Wari Juniarti memvonis terdakwa Ira Ua hukuman penjara 20 tahun.
“Terdakwa secara sah terbukti melakukan perbuatan itu. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wari Juniarti.
Usai persidangan, keluarga korban Astri dan Lael mengamuk di Pengadilan Kupang, lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Keluarga korban menilai vonis dari hakim telah mencederai rasa keadilan dan rasa kemanusian. Mereka kecewa karena terdakwa hanya divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Ayah kandung korban, Saul Manafe mengecam keputusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Wari Juniarti.
“Kami tidak puas dengan vonis hakim terhadap Ira Ua. Kalau hanya 20 tahun penjara, sebaiknya bebaskan saja dia,” tegas Saul Manafe.



Tinggalkan Balasan