Ruteng, KN – Kepolisian Resort Manggarai (Polres Manggarai) berhasil menangkap 2 pelaku judi Sabung Ayam di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT

Dua pelaku tersebut diantaranya MJ (41) dan HA (64). Keduanya beralamat di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku judi tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 27 November Tahun 2022 sekira pukul 15: 40 WITA, Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wae kang Desa Bea Kakor, sedang ada aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama, dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari minggu,” kata Ipda I Made Budiarsa kepada media ini.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polres manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendricka R.A Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H melakukan pengerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut