Ruteng, KN – Kepolisian Resort Manggarai (Polres Manggarai) berhasil menangkap 2 pelaku judi Sabung Ayam di Kampung Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT
Dua pelaku tersebut diantaranya MJ (41) dan HA (64). Keduanya beralamat di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku judi tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 27 November Tahun 2022 sekira pukul 15: 40 WITA, Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wae kang Desa Bea Kakor, sedang ada aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama, dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari minggu,” kata Ipda I Made Budiarsa kepada media ini.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polres manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendricka R.A Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H melakukan pengerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut
“Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti,” ungkapnya
Para pelaku dan barang bukti lngsung di amankan selanjutnya diserahkan ke penyidik Pidum Polres Manggarai guna diproses secara hukum.
Diketahui, Barang Bukti yang telah diamankan diantaranya, Uang tunai sebesar Rp800.000, 1 buah dompet pisau taji, 15 bilah pisau taji ayam, 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki ayam, 4 ekor ayam Jantan. (*)