Kupang, KN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 21 November 2022 siang.

Dalam persidangan, terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, membantah sejumlah kesaksian yang disampaikan saksi Fitriani Ibrahim.

Hal itu disampaikan terdakwa Irawati Ua, ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk menanggapi keterangan Fitriani Ibrahim, yang dihadirkan JPU sebagai saksi.

“Bagaimana dengan keterangan saksi? Apakah semua keterangan sudah benar? Atau ada yang tidak sesuai,” tanya hakim kepada terdakwa Irawati Ua.

Terdakwa Irawati Ua langsung membantah tiga poin dari keterangan yang disampaikan saksi Fitriani Ibrahim, saat bersaksi di hadapan para jaksa dan majelis hakim.

Menurut Irawati Ua, keterangan yang disampaikan saksi Fitriani terkait dirinya meminta bukti GPS mobil Rush adalah tidak benar.

“Saya tidak minta bukti GPS mobil. Tetapi dia yang screenshot dan kirim ke saya lokasi terkahir keberadaan mobil. Tetapi saya juga tidak mengerti, karena di dalam gambar itu hanya garis-garis saja begitu,” ujar Ira Ua.