Hukrim  

Jaksa Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Astrid dan Lael

Hari ini berkas Ira Ua dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang.

Abdul Hakim (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Menurut Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, ada tidaknya tersangka baru akan dilihat dalam fakta persidangan nanti.

“Mengenai tersangka baru nanti kita lihat di persidangan. Apakah terbukti ada penambahan tersangka atau tidak. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:  Meriahkan Hari Kartini, Prodi Ilmu Pemerintahan Unwira Gelar Seminar

Ia menjelaskan, jika nanti dalam persidangan terdapat tersangka baru, maka informasi ini akan segera disampaikan kepada penyidik.

“Kalau nanti ada penambahan tersangka, jaksa akan memberikan informasi kepada penyidik. Sementara untuk saksi yang bantu gali lubang, nanti kita lihat di persidangan,” pungkasnya.(*)