Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Daerah Flotim PIG (Paulus Igo Geroda) sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan mengatakan, PIG sebenarnya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Flotim.
Namun yang bersangkutan tidak hadir, karena alasan sedang menjalani perawatan medis di Maumere, Kabupaten Sikka.
Sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Sekda Flotim akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid.
Selain PIG, salah satu tersangka lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni PLT. Yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur.
“Saksi lainnya yakni PLT yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak penuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Jadi kami jadwalkan ulang lagi,” terang Cornelis, seperti dilansir dari Realitarakyat.com, Kamis 15 September 2022 malam.





Tinggalkan Balasan