Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Daerah Flotim PIG (Paulus Igo Geroda) sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan mengatakan, PIG sebenarnya diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 pada BPBD Kabupaten Flotim.
Namun yang bersangkutan tidak hadir, karena alasan sedang menjalani perawatan medis di Maumere, Kabupaten Sikka.
Sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Sekda Flotim akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid.
Selain PIG, salah satu tersangka lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni PLT. Yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flores Timur.
“Saksi lainnya yakni PLT yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak penuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Jadi kami jadwalkan ulang lagi,” terang Cornelis, seperti dilansir dari Realitarakyat.com, Kamis 15 September 2022 malam.
Ia menjelaskan, surat panggilan terhadap PIG dan PLT juga telah dikirim. Dalam surat panggilan, jaksa juga menyertakan hak-hak kedua tersangka.
“Penyidik panggil melalui surat resmi jadi pemberitahuannya harus lewat surat resmi juga. Tapi, kalau hanya pesan WA itu bukan resmi. Jadi kami anggap tidak ada pemberitahuan kepada kami,” tegas Cornelis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.
Mereka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Di samping sebagai Sekda, PIG juga mengemban tugas sebagai Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flotim atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim Tahun 2020.
Berdasarkan LHP Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. (*/KN)