Kupang, KN – Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital yang dikenal dengan Program Analog Switch-Off (ASO).
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 60 ayat (2) menyatakan Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. Pelaksanaan program ASO di Indonesia dilaksanakan secara terus menerus (multiple ASO) secara bertahap sejak 30 April sampai dengan 2 November 2022, yang menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.
Dasar pelaksanaan Program ASO ini didasarkan pada 4 pilar utama yaitu: Pilar Kualitas Siaran TV Digital, Pilar Program Siaran TV digital, Pilar Dukungan Perangkat, dan Pilar Pengetahuan Masyarakat. Syarat Utama Pelaksanaan Program ASO di daerah yaitu Terdapat siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya, sudah tercakup dengan siaran TV digital dan Bantuan STB sudah selesai dibagikan untuk rumah tangga miskin di daerah ASO tersebut.



Tinggalkan Balasan