Ruteng, KN – Seorang ayah berinisial F O B di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pria berusia 40 tahun tersebut telah memperkosa anaknya pada tanggal 27 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02:00 Wita.

Sampai dengan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai istri pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai.

“Pada hari Rabu, 01 Juni 2022 dilaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, pelapor ( Ibu korban) mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri HP (Hand Phone) tersebut ada beberapa gambar dan video porno,” kata Ipda Made.

Kemudian lanjut Made, pelapor melihat ada satu video di mana suaminya melakukan hubungan badan dengan korban.