Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael atau yang dikenal dengan Kasus Penkase di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada Kamis 2 Juni 2022 mengungkap fakta baru.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Wari Juniati, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan empat orang majelis hakim lainnya.

Dalam kesaksiannya, Feri Julius Niko Taunus yang adalah security di Kantor BPK RI NTT menyebut, ia pernah disuruh terdakwa Randy untuk mencuci mobil jenis Avanza miliknya.

Menurut Feri, ia ditelepon terdakwa Randy dan memintanya untuk mencuci mobilnya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 28 Agustus 2021, sekira pukul 10:00 Wita.

“Waktu itu saya di Oepura lagi belanja di tokoh Matahari. Tetapi Randy telepon dan minta saya datang ke kantor untuk mencuci mobil,” ujar Feri Taunus saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Ketika tiba di Kantor BPK pada tanggal 28 Agustus 2021, kata Feri, ia bertemu dengan terdakwa Randy, dan langsung disuruh untuk mencuci mobil jenis Avanza hitam milik Randy.