Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu lagi-lagi menegaskan bahwa kepemilikan tanah Pagar Panjang di Kota Kupang sah milik Marthen Konay selaku ahli waris dari Esau Konay.

Pengakuan dari pengadilan ini tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Marthen Konay selaku Penggugat Intervensi tentang gugatan nebis in idem.

Dalam keterangan Pers bersama wartawan Rabu 6 April 2022, Marthen Konay mengatakan, perkara di PN Kefamenanu terjadi antara beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Menurutnya, gugatan tersebut adalah gugatan pura-pura demi mendapatkan hak ahli waris atas tanah Pagar Panjang di Kota Kupang.

Meski demikian, upaya para pihak yang mengaku ahli waris kandas, lantaran hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena nebis in idem.

“Mereka pernah berperkara dengan obyek yang sama di Pengadilan Negeri Kupang. Kita (penggugat intervensi, red) telah mengajukan bukti-bukti bahwa orang-orang ini sudah pernah berperkara dengan kita sebagai ahli waris. Sehingga hakim memutuskan bahwa perkara ini nebis in idem,” ujarnya.