Hukrim  

Tersangka Randy Dititipkan Sementara di Rutan Polda NTT

Dalam waktu dekat berkas tersangka Randy segera dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

Tersangka Randy Dititipkan Sementara di Rutan Polda NTT (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti bersama tersangka RB alias Randy Badjideh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 pagi.

Usai dilakukan pemeriksaan barang bukti, tersangka Randy dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT, demi keamanan tersangka.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, penahanan terhadap tersangka Randy memang sudah berpindah dari rutan Polda NTT ke tahanan umum.

“Tetapi untuk kemanan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa Randy dititipkan kembali di Rutan Polda NTT selama 20 hari, hingga proses perisidangan dilakukan,” ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas tersangka Randy segera dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

“Jadi sebelum waktu penahanan 20 hari selesai, JPU akan membuat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan,” terang Abdul.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Keberatan Rekaman Ilegal Dipakai Jadi Bukti

Sementara Kuasa Hukum tersangka Beny Taopan, membenarkan bahwa kliennnya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka Randy dan barang bukti,” jelas Beny.

Ia mengaku, saat kliennya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tersangka Randy dalam keadaan sehat dan baik. “Itu artinya bahwa klien kami mendapat perlakuan secara baik sesuai aturan,” tandasnya.

Pantauan KORANNTT.com, beberapa alat bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, termasuk 2 buah mobil yakni mobil Toyota Avanza dan Rush. Ada juga 2 buah sepeda motor jenis Beat Hitam dan Supra X 125 warna silver. (*)