Kupang, KN – Penyidik Polda NTT telah melimpahkan barang bukti bersama tersangka RB alias Randy Badjideh ke Kejasaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 31 Maret 2022 pagi.

Usai dilakukan pemeriksaan barang bukti, tersangka Randy dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTT, demi keamanan tersangka.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, penahanan terhadap tersangka Randy memang sudah berpindah dari rutan Polda NTT ke tahanan umum.

“Tetapi untuk kemanan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa Randy dititipkan kembali di Rutan Polda NTT selama 20 hari, hingga proses perisidangan dilakukan,” ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas tersangka Randy segera dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan.

“Jadi sebelum waktu penahanan 20 hari selesai, JPU akan membuat dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan,” terang Abdul.

Sementara Kuasa Hukum tersangka Beny Taopan, membenarkan bahwa kliennnya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.