Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat kolaborasi Forum Satu Data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, untuk meningkatkan kualitas tata kelola data sebagai dasar perencanaan pembangunan, penganggaran, evaluasi, dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Upaya tersebut menjadi fokus Workshop Koordinasi dan Penguatan Kolaborasi Forum Satu Data Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo, Unit Leader of Decentralisation and Governance, DFAT Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Astrid Kartika, Kadis Kominfo Provinsi NTT, Ady Mandala, Kepala Bapperida Provinsi NTT, Theresia Maria Florensia, Kepala BPS NTT, Matamira Bengu Kale, Lead SKALA NTT, Eripto Marviandi, serta perwakilan dari Kabupaten/Kota se-NTT.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Fransiskus Sales Sodo, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa kebijakan pembangunan harus disusun berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan atau asumsi.
“Pengambilan kebijakan, pengambilan keputusan, penyusunan regulasi dan lain sebagainya tanpa data itu omong kosong,” tegas Fransiskus dalam sambutan membuka kegiatan workshop, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penguatan Satu Data merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Data yang berkualitas memungkinkan pemerintah memantau perkembangan pembangunan, mengukur capaian program, serta menentukan intervensi yang lebih tepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mencontohkan penerapan sistem digital dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan, yang memungkinkan pemerintah memantau perkembangan pekerjaan secara berkala, bahkan secara waktu nyata atau real time.
Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data. Berbagai perangkat daerah telah mengembangkan aplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, tetapi keterhubungan antarsistem dan interoperabilitas data masih perlu diperkuat.
“Yang kita harapkan tidak hanya berhenti di Satu Data. Perangkat daerah juga harus punya instrumen dan perangkat kerja digital yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Fransiskus mendorong perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memetakan proses bisnis, mengembangkan sistem kerja digital sesuai kebutuhan, dan memastikan data yang dihasilkan dapat terhubung serta dimanfaatkan secara terpadu.
Ia juga meminta agar penguatan tata kelola digital menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena transformasi digital membutuhkan kepemimpinan, kapasitas sumber daya manusia, sistem yang memadai, dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan pemerintah provinsi dan 22 pemerintah kabupaten/kota, serta didukung SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), program kemitraan Australia-Indonesia.
Dukungan SKALA sejalan dengan salah satu fokus program di Provinsi NTT, yaitu penguatan data dan analisis di lingkup pemerintah provinsi. Penguatan tersebut penting, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan data sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta peningkatan kualitas layanan dasar.
Unit Leader of Decentralisation and Governance, DFAT Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Astrid Kartika, menjelaskan bahwa penguatan Satu Data perlu menjadi bagian yang melekat dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Dengan demikian, manfaat dan keberlanjutan sistem tetap terjaga meskipun terjadi pergantian kepemimpinan maupun perubahan teknologi dan regulasi.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Satu Data tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kepemimpinan, regulasi, sistem kerja, dan kapasitas sumber daya manusia.
“Data tidak akan bisa ke mana-mana, tidak akan mendapatkan manfaat apa pun jika kita tidak memiliki leadership yang kuat,” ujarnya.
Astrid menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah dan pejabat perangkat daerah untuk memastikan data digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan kapasitas aparatur agar tata kelola data dapat berjalan secara konsisten.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dengan tetap memperhatikan keamanan informasi. Menurutnya, sistem data daerah harus terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam konteks tersebut, SKALA sebagai program kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan layanan dasar di daerah. Di NTT, salah satu fokus dukungannya adalah penguatan data dan analisis, agar pemerintah provinsi semakin mampu memanfaatkan informasi yang berkualitas, untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Dukungan tersebut juga relevan dengan upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pengelolaan data tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi.
Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT sekaligus Ketua Panitia, Maria Y. S. Kiak, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kebijakan tersebut mengatur prinsip tata kelola data pemerintah, meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Di tingkat provinsi, Pemerintah NTT telah membangun landasan kebijakan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 14 Tahun 2026 tentang Satu Data Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 131 Tahun 2024 tentang Forum Satu Data.
Dari sisi sistem pendukung, portal Satu Data Daerah SASANDO 2.0 telah diluncurkan pada Oktober 2025. Menurut Maria, portal tersebut memuat 1.322 dataset dari 40 perangkat daerah sebagai sarana penyebarluasan data daerah.
Capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola data. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keseragaman kualitas data, pemutakhiran metadata, kapasitas sumber daya manusia, dukungan kelembagaan dan anggaran, serta interoperabilitas dan pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan.
Karena itu, penguatan Satu Data membutuhkan keterhubungan antara kebijakan, proses bisnis, sumber daya manusia, dan teknologi. Ketersediaan portal data perlu diikuti dengan mekanisme kerja yang memastikan data diperbarui, memenuhi standar, dan digunakan sesuai kebutuhan pembangunan.
Workshop ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Satu Data Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2025–2029. Kegiatan dirancang sebagai ruang konsolidasi bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyamakan pemahaman, memetakan tantangan, menyelaraskan agenda, serta membangun mekanisme kerja sama yang berkelanjutan. Selama tiga hari, pembahasan diarahkan pada tiga fokus utama.
Pertama, penguatan pemahaman dan pemetaan kondisi penyelenggaraan Satu Data, termasuk kebijakan, kelembagaan, pembagian peran, serta kemajuan dan kesenjangan yang dihadapi setiap kabupaten/kota.
Kedua, penguatan koordinasi dan kolaborasi teknis, terutama dalam penyelarasan daftar data dan data prioritas, peningkatan kualitas data dan metadata, interoperabilitas, serta mekanisme berbagi pakai data dengan memperhatikan keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan kewenangan akses.
Ketiga, penyusunan rencana tindak lanjut yang realistis dan terukur. Setiap kabupaten/kota diharapkan mengidentifikasi langkah prioritas, penanggung jawab, target waktu, kebutuhan sumber daya, indikator keberhasilan, serta mekanisme pemantauan.
Workshop ini diharapkan menghasilkan dokumen pemetaan kondisi Forum Satu Data, agenda kolaborasi lintas pemerintahan, rumusan mekanisme koordinasi, dan rencana tindak lanjut yang dapat dilaksanakan setelah kegiatan berakhir.
Penguatan Satu Data dengan demikian tidak berhenti pada pengembangan aplikasi atau penyediaan portal, tetapi menjadi bagian dari perubahan cara kerja pemerintahan menuju tata kelola yang lebih terintegrasi, responsif, dan berbasis bukti. (*)







Tinggalkan Balasan