KUPANG, KN — Pemerintah Kota Kupang mempertegas komitmennya untuk menghadirkan ruang hidup yang aman,inklusif, dan ramah bagi perempuan serta anak dari segala bentuk tindak kekerasan. 

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., saat menerima kunjungan audiensi dan wawancara bersama perwakilan organisasi perempuan nasional, Veryanto Sitohang, di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang pada Selasa (20/10/2026).

Suasana di dalam ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang berlangsung sangat hangat, interaktif, dan kental dengan nuansa diskusi kebijakan yang konstruktif. 

Serena Francis yang berbalut busana formal duduk berhadapan langsung dengan Veryanto Sitohang mengitari meja kerja. 

Menyikapi paparan data dan masukan mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kedua pihak terlibat dialog intensif membahas penguatan skema pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan trauma bagi para korban di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertemuan strategis tersebut, Serena Francis menggarisbawahi bahwa penanganan isu kekerasan seksual,maraknya kasus kehamilan diluar nikah, serta potensi perkawinan anak tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan sosialisasi maupun tindakan hukum normatif belaka. 

Diperlukan intervensi kebijakan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan melibatkan jajaran kelurahan, pengurus RT/RW, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat sipil.

Di hadapan perwakilan organisasi perempuan, Wakil Wali Kota Serena Francis menegaskan pentingnya memperluas jejaring kerja sama antarelemen masyarakat guna membentengi kelompok rentan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi yang lebih luas, karena perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Serena Francis di ruang kerjanya.

Selain aspek pencegahan di tingkat tapak, diskusi tersebut juga menyoroti usulan krusial dari Veryanto Sitohang mengenai pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak serta penyediaan sarana rumah aman (safe house) khusus bagi korban kekerasan. 

Serena menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan menjadikannya sebagai agenda prioritas pembahasan lintas Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Kupang. (agn)