Fransisco juga mempersoalkan persyaratan pengurus maupun pengawas yang disebut diangkat dalam kepengurusan hasil RALB.

Ia menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, hanya Yohanes Sason Helan dan Ambrosius Pan yang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK).

“Yang lulus UKK, ujian kelayakan dan kompetensi, hanya Pak Yohanes Sason Helan dan pengurus itu hanya Pak Ambrosius Pan,” ujarnya.

Polemik kepengurusan tersebut juga telah dibawa ke ranah kepolisian. Fransisco menyebut pihaknya telah membuat empat laporan polisi.

Laporan pertama dibuat di Polresta Kupang Kota terkait dugaan pengrusakan dengan pelapor Kashmir Kopong.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan pencurian, pembobolan brankas dan perkara lainnya, dengan Frans selaku pelapor yang disebut sebagai sekretaris sekaligus wakil general manager.

Laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pengrusakan dengan Imelda Anin selaku General Manager sebagai pelapor.

Sementara laporan keempat dibuat Willem Gerry selaku ketua pengurus dan disebut berkaitan dengan Yohanes Sason Helan.

“Total ada empat laporan polisi yang kami buat,” ungkap Fransisco.

Fransisco mengatakan laporan tersebut dibuat agar polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari dapat diproses berdasarkan data dan dokumen.

Ia juga menyinggung kemungkinan perubahan status AHU yang saat ini menjadi dasar klaim kepengurusan hasil RALB.

“Jika nanti kalau dari Dirjen menganulir surat AHU ini, maka pertandingan ini selesai. Kalian mau berlindung di mana?” tegasnya.

Fransisco menegaskan pihaknya ingin persoalan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

“Kalau hanya bicara, kami legal, kami sah, dan ada AHU, maka seperti tadi saya katakan ilustrasinya, pengacara pasti sarjana hukum, tapi sarjana hukum belum tentu pengacara,” pungkasnya. (*)