Labuan Bajo, KN – Siapa yang berwenang menjual tanah sekitar 16 hektare di Keranga, Labuan Bajo? Pertanyaan itu menjadi inti sengketa antara para ahli waris almarhum Haji Makking dan pihak yang dikaitkan dengan ahli waris Niko Naput serta Santoso Kadiman. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor : 73/Pdt.G/2026/PA.Lb.

Para ahli waris mendalilkan lahan itu merupakan harta peninggalan Haji Makking yang belum dibagi secara sah. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah tersebut kemudian diperjualbelikan dan diklaim pihak lain.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sejumlah ahli waris dan pihak berkepentingan hadir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Ferry Adu, aktivis Labuan Bajo yang menjadi juru bicara sejumlah ahli waris, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Mereka datang ke pengadilan untuk mencari kebenaran, untuk memastikan kebenaran. Jadi apa yang mereka lakukan sekarang ini merupakan contoh yang baik bahwa mereka taat terhadap hukum itu sendiri,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, tanah tersebut berkaitan dengan warisan Haji Makking dan hak banyak keturunannya, bukan hanya satu atau dua orang.

“Sejarah tanah ini adalah tanah milik almarhum Haji Makking. Kalau bicara Haji Makking, berarti beliau adalah leluhur dari para ahli waris. Artinya, bukan hanya satu atau dua orang yang mempunyai hubungan sebagai ahli waris, tetapi ada banyak cucu dan keturunan beliau,” katanya.

Salah satu titik sengketa adalah dasar peralihan tanah. Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, lahan itu disebut pernah dijual Nasar Bin Supu dan Siti Naasiah Daeng Mawera kepada Niko Naput.

Pihak ahli waris mempertanyakan kewenangan kedua nama tersebut untuk menjual tanah apabila benar lahan itu masih menjadi harta warisan yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris.

Ferry juga mempersoalkan dokumen riwayat perolehan yang, menurutnya, mencantumkan tanda tangan Siti Naasiah Daeng Mawera.

Ia menyatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas identitas dan riwayat orang tersebut.