“Untuk sementara ini dikuasai oleh ahli warisnya, tiga SHM dan dua peta bidang yang ada di dalam objek 16 hektare itu. Kemudian ada yang sedang diusulkan oleh pihak yang menguasai lahan. Mestinya dibatalkan dulu atau diblokir karena proses peradilannya masih berjalan,” ujarnya.
Permintaan itu merupakan posisi pihak ahli waris. Status sertifikat dan kewenangan atas tanah tetap perlu ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan putusan yang berwenang.
Sengketa ini juga memiliki dimensi ekonomi. Lahan tersebut disebut pernah dikaitkan dengan rencana pembangunan hotel, termasuk proyek yang dalam sejumlah pembicaraan dikaitkan dengan nama St. Regis.
Jika status dan rantai kepemilikan tanah belum jelas, persoalan itu dapat memengaruhi kepastian hukum bagi rencana pemanfaatan maupun investasi.
Ferry mempertanyakan dasar suatu pengukuhan yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan ahli waris atas tanah tersebut.
“Dasar pengukuhan dari fungsional ahli warisnya, yaitu Ramang dan Syair, itu patut diduga juga dipertanyakan legalitasnya. Karena mengukuhkan sesuatu yang objeknya merupakan milik ahli waris tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Pihak ahli waris juga menyinggung dugaan masalah pada dokumen dan identitas yang tercantum dalam riwayat transaksi.
“Penjual yang ditandatangani atas nama Abdul Manan Siking juga tidak pernah tanda tangan. Jadi semua kwintansi dan surat jual belinya diduga fiktif, ” Tegas Ferry.
Ferry berharap seluruh pihak membuka dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Kita berharap semua pihak kooperatif dan membuka ruang kebenaran, membuka narasi dan fakta-fakta yang sebenarnya. Karena yang dicari dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang menang, tetapi kepastian hukum mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut,” ujarnya. **







Tinggalkan Balasan