“Keabsahan surat-suratnya mulai dari surat riwayat perolehan. Salah satunya disebut ditandatangani oleh orang yang bukan merupakan ahli waris dari almarhum Haji Makking, yaitu Siti Naasiah Daeng Mawera yang sampai hari ini kami sendiri mempertanyakan keberadaan dan riwayatnya,” ungkap Ferry.
Catatan yang disampaikan pihak ahli waris menyebut nama Siti Naasiah Daeng Mawera tidak ditemukan dalam silsilah keluarga yang mereka ketahui maupun data kependudukan Kelurahan Labuan Bajo.
Mereka menduga nama tersebut digunakan dalam dokumen transaksi.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan bukti transaksi yang disebut berupa kuitansi.
Menurut Ferry, Niko Naput disebut memperoleh tanah dari Nasar Bin Supu, sementara status lahan diklaim masih sebagai warisan yang belum dibagi.
“Kasusnya seperti ini. Niko Naput membeli tanah itu dari Nasar Bin Supu. Persoalannya, tanah itu adalah tanah warisan milik almarhum Haji Makking yang belum dibagi waris,” jelasnya.
Atas dasar itu, Ferry menilai penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Ia menegaskan bahwa penilaiannya merupakan dalil pihak yang diwakilinya.
“Jadi penjualan yang dilakukan oleh Nasar itu kami nilai tidak sah karena menjual tanah warisan yang belum dibagi waris. Dia menjual secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain,” tegas Ferry.
Ia mengatakan keaslian dan kekuatan dokumen jual beli harus dibuktikan di persidangan, bukan diputuskan hanya dari klaim salah satu pihak.
“Kami juga mempertanyakan surat jual beli itu. Apakah memang betul-betul ada aslinya atau tidak, nanti di persidangan baru bisa dibuktikan oleh pihak mereka. Untuk sementara, kami masih meragukan keabsahannya,” katanya.
Selain riwayat jual beli, pihak ahli waris menyoroti dua sertifikat hak milik (SHM) yang mereka sebut berkaitan dengan objek lahan sekitar 16 hektare.
Mereka juga menyatakan ada proses administrasi lain yang sedang diusulkan pihak yang menguasai lahan. Ferry meminta proses tersebut ditunda atau diblokir selama sengketa masih diperiksa.







Tinggalkan Balasan