Kupang, KN – Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H mempersoalkan keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada 1 Agustus 2026 di Hotel Phoenix.

Fransisco menilai RALB tersebut tidak memenuhi ketentuan karena jumlah anggota yang menjadi dasar pelaksanaan rapat disebut tidak mencapai persyaratan minimal.

Menurut Fransisco, jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari mencapai sekitar 223 ribu orang. Dengan jumlah tersebut, pelaksanaan RALB harus memenuhi ketentuan mengenai jumlah anggota yang mengusulkan rapat.

“RALB itu sendiri kita harus lihat. Anggota Kopdit Swasti Sari ini sekitar 223.000 sekian. Bayangkan kalau mau buat RALB minimal 1/5 sesuai dengan persyaratan, tidak juga dipenuhi,” ujar Fransisco, Selasa 22 September 2026.

Fransisco merujuk surat Kementerian Koperasi tertanggal 15 September 2026 Nomor 484. Menurut dia, surat tersebut menyebut ketentuan RALB sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut, kata Fransisco, rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota koperasi.

“Dengan jumlah anggota koperasi 223.000 anggota, berarti harus sekitar 40-an ribu anggota yang harus ikut RALB,” jelasnya.

Atas dasar itu, Fransisco mempertanyakan RALB yang kemudian menjadi dasar perubahan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.

Selain persoalan RALB, Fransisco juga mempertanyakan dokumen administrasi yang digunakan untuk mengklaim kepengurusan hasil rapat tersebut, termasuk Akta Notaris Nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026 dan surat AHU yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

“Akta ini saya bacakan isinya adalah pernyataan perubahan anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam Swasti Sari. Tetapi tidak ada satu pun di dalam yang mengubah anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga,” katanya.

Menurut Fransisco, akta tersebut justru memuat perubahan pengurus berdasarkan RALB yang digelar pada 1 Agustus 2026.

“Bagaimana bisa dasar dari akta ini kemudian keluar AHU yang tidak cocok dan tidak jelas? Ini perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Fransisco juga mempersoalkan persyaratan pengurus maupun pengawas yang disebut diangkat dalam kepengurusan hasil RALB.

Ia menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, hanya Yohanes Sason Helan dan Ambrosius Pan yang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK).

“Yang lulus UKK, ujian kelayakan dan kompetensi, hanya Pak Yohanes Sason Helan dan pengurus itu hanya Pak Ambrosius Pan,” ujarnya.

Polemik kepengurusan tersebut juga telah dibawa ke ranah kepolisian. Fransisco menyebut pihaknya telah membuat empat laporan polisi.

Laporan pertama dibuat di Polresta Kupang Kota terkait dugaan pengrusakan dengan pelapor Kashmir Kopong.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan pencurian, pembobolan brankas dan perkara lainnya, dengan Frans selaku pelapor yang disebut sebagai sekretaris sekaligus wakil general manager.

Laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pengrusakan dengan Imelda Anin selaku General Manager sebagai pelapor.

Sementara laporan keempat dibuat Willem Gerry selaku ketua pengurus dan disebut berkaitan dengan Yohanes Sason Helan.

“Total ada empat laporan polisi yang kami buat,” ungkap Fransisco.

Fransisco mengatakan laporan tersebut dibuat agar polemik internal KSP Kopdit Swasti Sari dapat diproses berdasarkan data dan dokumen.

Ia juga menyinggung kemungkinan perubahan status AHU yang saat ini menjadi dasar klaim kepengurusan hasil RALB.

“Jika nanti kalau dari Dirjen menganulir surat AHU ini, maka pertandingan ini selesai. Kalian mau berlindung di mana?” tegasnya.

Fransisco menegaskan pihaknya ingin persoalan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

“Kalau hanya bicara, kami legal, kami sah, dan ada AHU, maka seperti tadi saya katakan ilustrasinya, pengacara pasti sarjana hukum, tapi sarjana hukum belum tentu pengacara,” pungkasnya. (*)