Kupang, KN– Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT mengedukasi insan pers mengenai mekanisme dan regulasi permohonan data badan publik guna mendorong keterbukaan informasi yang tertib dan sesuai koridor hukum.

Dalam sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 yang digelar di Aula Infokom Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026), Ketua KIP NTT Germanus Atawuwur menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap UU KIP akan memperjelas batasan, hak, dan kewajiban antara pemohon informasi dan badan publik.

“Pemahaman mengenai UU KIP membantu wartawan dan publik memahami batasan serta mekanisme resmi dalam memperoleh informasi dari badan publik,” ungkap Germanus.

Lebih lanjut Ia menjelaskan keberadaan UU KIP tidak terlepas dari amanat pasal UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi

Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengakses kebijakan pemerintah

“Dengan adanya Keterbukaan informasi akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik” katanya

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Megasari Aklis, menambahkan bahwa keterbukaan informasi yang efisien memerlukan kesiapan dari dua sisi, yakni badan publik yang responsif serta pemohon yang memahami alur regulasi baku agar fungsi kontrol sosial berjalan optimal

Megasari berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di wilayah NTT.

“Adanya kegiatan hari ini dapat meningkatkan kualitas serta profesi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sehingga dapat memperkuat keterbukaan informasi di lingkup NTT” Katanya.

Lebih lanjut, Magasari menyampaikan bahwa program yang melibatkan 60 wartawan ini akhirnya dapat terlaksana berkat dukungan kebijakan anggaran dari Pemerintah Provinsi NTT.

“Selama tujuh tahun KIP berdiri, kegiatan bersama wartawan baru bisa dilaksanakan tahun ini,” kata Megasari.

Ia berharap dukungan ini menjadi momentum untuk membangun sinergi yang lebih konstruktif antara KIP, badan publik, dan media dalam memperkuat kapasitas wartawan serta mendorong budaya keterbukaan informasi di NTT. (roy)