“Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata modus dugaan penyuapan ini, saudara Izhak Rihi bekerja sama dengan salah satu oknum pengacara berinisial T,” ungkapnya.

Selain itu, Amos menyebut pihaknya memiliki seorang saksi kunci berinisial J yang disebut mengetahui alur uang Rp850 juta tersebut.

Menurut Amos, dugaan transaksi itu kemudian menjadi persoalan setelah putusan perkara tingkat kasasi keluar. Dalam putusan tersebut, Izhak Rihi disebut kalah.

Setelah putusan keluar, Izhak disebut meminta saksi J untuk mencari tahu keberadaan UA.

“Karena setelah Izhak Rihi melakukan transfer Rp850 juta kepada oknum UA di Mahkamah Agung tadi, dan putusan keluar Izhak kalah, kemudian Izhak ini meminta saksi kunci kami inisial J ini untuk mencari tahu oknum UA itu,” kata Amos.

Amos menegaskan dugaan transaksi tersebut dilakukan Izhak tanpa sepengetahuan Bildad yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Izhak.

“Justru saudara Izhak Rihi dengan sadar dan mau melakukan upaya-upaya suap di luar sepengetahuan klien kami Bildad yang saat itu selaku kuasa hukum dari Izhak Rihi,” ujarnya.

Atas tudingan tersebut, Amos menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum. Selain membantah tuduhan terhadap Bildad, pihaknya juga akan melaporkan dugaan aliran uang Rp850 juta tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan dugaan suap Izhak Rihi ini kepada Kejaksaan Tinggi dan juga KPK sehingga bisa ditelusuri lebih jauh,” katanya.

Amos berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh bukti yang dimiliki pihaknya, termasuk bukti transfer, keterangan saksi, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, laporan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memulihkan nama baik Bildad Thonak yang sebelumnya dituding melakukan upaya penyuapan dalam perkara Izhak Rihi.

“Kami punya semua bukti transfer dan saksi yang mengetahui alur uang tersebut. Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*/ab)