Kupang, KN – Tudingan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara Izhak Rihi di tingkat kasasi berbalik arah.
Kuasa hukum Bildad Thonak, Amos Lafu, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim. Amos justru menuding Izhak Rihi diduga mengalirkan uang sebesar Rp850 juta kepada seseorang berinisial UA yang mengaku sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA).
Amos menyampaikan tudingan tersebut setelah pihaknya melakukan penelusuran menyusul laporan Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak ke Dewan Kehormatan DPD KAI NTT. Dalam laporan tersebut, Bildad dituding melakukan upaya penyuapan terhadap majelis hakim dalam perkara Izhak di tingkat kasasi.
Namun, menurut Amos, hasil penelusuran pihaknya justru menemukan dugaan transaksi yang dilakukan oleh Izhak Rihi.
“Kami menemukan fakta bahwa yang sesungguhnya melakukan dugaan penyuapan terhadap majelis hakim di tingkat kasasi itu adalah Izhak Rihi itu sendiri,” ujar Amos, Jumat, 4 September 2026.
Amos mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan transaksi tersebut. Salah satu bukti yang disebut telah dimiliki adalah bukti transfer uang yang dilakukan secara bertahap kepada UA.
“Kami pegang semua bukti transfer yang dilakukan secara bertahap. Jadi total uang Rp850 juta itu ditransfer secara bertahap oleh Izhak Rihi kepada oknum UA yang mengaku pegawai di MA,” jelasnya.
Meski demikian, Amos belum mengungkap secara rinci kapan transaksi tersebut dilakukan, rekening yang menjadi tujuan transfer, maupun bentuk komunikasi antara Izhak Rihi dan UA.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan diuji kebenarannya.
Menurut Amos, bukti transfer tersebut menjadi dasar pihaknya membantah tudingan terhadap Bildad Thonak.
“Sehingga hari ini kami mau bantah bahwa sesungguhnya apa yang dituduhkan Izhak Rihi kepada klien kami bahwa dia melakukan dugaan suap, tetapi ternyata bukan klien kami, tetapi Izhak Rihi sendiri,” katanya.
Amos juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengacara berinisial T dalam rangkaian transaksi tersebut.
“Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata modus dugaan penyuapan ini, saudara Izhak Rihi bekerja sama dengan salah satu oknum pengacara berinisial T,” ungkapnya.
Selain itu, Amos menyebut pihaknya memiliki seorang saksi kunci berinisial J yang disebut mengetahui alur uang Rp850 juta tersebut.
Menurut Amos, dugaan transaksi itu kemudian menjadi persoalan setelah putusan perkara tingkat kasasi keluar. Dalam putusan tersebut, Izhak Rihi disebut kalah.
Setelah putusan keluar, Izhak disebut meminta saksi J untuk mencari tahu keberadaan UA.
“Karena setelah Izhak Rihi melakukan transfer Rp850 juta kepada oknum UA di Mahkamah Agung tadi, dan putusan keluar Izhak kalah, kemudian Izhak ini meminta saksi kunci kami inisial J ini untuk mencari tahu oknum UA itu,” kata Amos.
Amos menegaskan dugaan transaksi tersebut dilakukan Izhak tanpa sepengetahuan Bildad yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Izhak.
“Justru saudara Izhak Rihi dengan sadar dan mau melakukan upaya-upaya suap di luar sepengetahuan klien kami Bildad yang saat itu selaku kuasa hukum dari Izhak Rihi,” ujarnya.
Atas tudingan tersebut, Amos menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum. Selain membantah tuduhan terhadap Bildad, pihaknya juga akan melaporkan dugaan aliran uang Rp850 juta tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan suap Izhak Rihi ini kepada Kejaksaan Tinggi dan juga KPK sehingga bisa ditelusuri lebih jauh,” katanya.
Amos berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh bukti yang dimiliki pihaknya, termasuk bukti transfer, keterangan saksi, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, laporan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memulihkan nama baik Bildad Thonak yang sebelumnya dituding melakukan upaya penyuapan dalam perkara Izhak Rihi.
“Kami punya semua bukti transfer dan saksi yang mengetahui alur uang tersebut. Kami serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*/ab)









Tinggalkan Balasan