Melalui kemudahan prosedur operasional ini, Pemkot Kupang berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah mengalami peningkatan signifikan. 

Hasil penerimaan sektor PBB-P2 nantinya disalurkan kembali guna membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di wilayah Kota Kupang. (agn)