KUPANG, KN — Menyambut momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan insentif fiskal bertajuk Program Bapenda Merah Putih.
Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan stimulus serta kemudahan bagi warga Kota Kupang dalam menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program amnestik denda ini, masyarakat wajib pajak diberikan potongan nilai sanksi administratif dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan periode tunggakan.
Pemkot Kupang menetapkan skema pengurangan denda PBB-P2 mencakup potongan sebesar 75 persen untuk masa pajak 1994 hingga 2014, diskon 50 persen bagi tunggakan kurun waktu 2015 sampai 2020, serta pemotongan 25 persen untuk periode pajak tahun 2021 hingga 2023.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar memanfaatkan momentum peringatan kemerdekaan ini secara optimal.
Pembebasan sanksi administratif tersebut dirancang untuk merangsang kepatuhan warga sekaligus meringankan beban keuangan wajib pajak.
“Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Kupang melalui Bapenda menghadirkan Program Bapenda Merah Putih sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” ungkap dr. Christian Widodo dalam unggahan resmi media sosialnya.
Untuk mempermudah koordinasi dan pelayanan masyarakat, Pemkot Kupang juga menyediakan saluran komunikasi langsung melalui kontak staf Bapenda, Fried, di nomor 081338499399.
Warga juga diimbau untuk memastikan petugas yang melakukan kunjungan ke rumah dilengkapi dengan surat tugas resmi.
Kebijakan peringanan sanksi PBB-P2 ini memiliki masa berlaku terbatas.
Seluruh keringanan denda hanya dapat diakses warga sepanjang bulan kemerdekaan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui berbagai kanal resmi Bapenda Kota Kupang, seperti QRIS, Bank NTT, BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, maupun loket resmi Bapenda.



Tinggalkan Balasan