Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Pengolahan dan Pemanfaatan DTSEN Provinsi NTT yang diselenggarakan pada 15–16 Juli 2026 di Kupang. Kegiatan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah yang berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat daerah terkait lainnya.
DTSEN merupakan basis data nasional yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi masyarakat. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, melaksanakan program perlindungan sosial, dan meningkatkan ketepatan berbagai intervensi pemerintah.
Pengelolaan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong integrasi data sosial dan ekonomi nasional secara akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 81/KEP/HK/2026 tentang Pelaksana Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Keputusan tersebut menetapkan struktur pelaksana sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam melakukan pemilahan, pengolahan, agregasi, pemutakhiran, dan pemanfaatan data sesuai kewenangannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Ady Endezon Mandala, menyampaikan bahwa workshop diselenggarakan untuk membangun pemahaman bersama di antara perangkat daerah mengenai tata kelola DTSEN di tingkat provinsi.
Penguatan pemahaman dan koordinasi diperlukan untuk memastikan data dikelola secara bertanggung jawab dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan. Data yang valid, sahih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi bagi perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan dan program pemerintah, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan publik yang lebih terukur.
Workshop juga menjadi ruang bagi perangkat daerah untuk memetakan kembali kebutuhan pemanfaatan DTSEN. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama kelengkapan informasi dan akses terhadap data yang lebih terperinci, termasuk data berdasarkan kelompok desil.
Ketersediaan informasi yang lebih lengkap diperlukan agar pemerintah daerah dapat memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta mengidentifikasi kelompok sasaran secara lebih tepat. Dengan demikian, program dan intervensi pembangunan dapat dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat dan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Selain aspek pemanfaatan, keamanan informasi dan perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting dalam tata kelola DTSEN. Perwakilan Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Widaryatmo, mengingatkan bahwa akses terhadap data juga membawa tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya.
“Ketika sudah mendapatkan akses terhadap data, maka kita juga menerima tanggung jawab untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pengelolaan dan pemanfaatan DTSEN perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini penting untuk memastikan data dimanfaatkan sesuai tujuan dan kewenangan setiap perangkat daerah.
Workshop selama dua hari tersebut menghasilkan rancangan Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan DTSEN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. SOP ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengakses, mengolah, memanfaatkan, dan menjaga keamanan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan tata kelola DTSEN melengkapi upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam membangun ekosistem data pembangunan daerah, termasuk melalui Portal Satu Data NTT. Portal tersebut menjadi wadah untuk mengintegrasikan dan memanfaatkan data pembangunan yang diperbarui, diverifikasi, dan dikelola oleh perangkat daerah sebagai dasar pengambilan keputusan.
Upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat pengolahan dan pemanfaatan DTSEN ini turut didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia.
Dukungan tersebut mencakup pada penguatan pemanfaatan data untuk perencanaan pembanguna dan penyusunan kebijakan berbasis bukti dan juga menyusun Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan DTSEN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Tata kelola DTSEN yang semakin kuat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan daerah, dan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah. Langkah ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data di Nusa Tenggara Timur. (*/ab)



Tinggalkan Balasan