Aksi Penikaman hingga Upaya Pelarian Tersangka
Setelah menguasai senjata tajam berupa sebilah pisau dari dalam kamar, tersangka kembali mendatangi korban di luar dan langsung melayangkan tikaman secara brutal.
Korban AT sejatinya sempat menunjukkan perlawanan gigih untuk merebut pisau dari genggaman tersangka demi menyelamatkan jiwanya.
Kendati demikian, tersangka JM berhasil menguasai kembali senjata tajam tersebut dan melancarkan tikaman susulan hingga tubuh korban roboh bersimbah darah ke tanah.
Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara dengan tetap membawa pisau yang digunankannya untuk menghabisi korban.
Insiden pembunuhan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Kupang Kota oleh kakak kandung korban.
Berbekal laporan tersebut, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka dan mencokoknya dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan bahwa seluruh reka adegan dalam rekonstruksi ini merupakan bagian krusial dari pemenuhan unsur pembuktian di persidangan kelak.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka JM alias Janur kini harus mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tersangka terancam sanksi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (agn)



Tinggalkan Balasan